Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Wates Wetan
14 Mei 2025
78 kali
wateswetan-ranuyoso.lumajangkab.go.id - KIM Majangtara_Rabu 14 Mei 2025 jam 13.00 siang bertempat di Balai Desa Wates Wetan, Camat Ranuyoso Masruhin, S.Sos dan Susiati, SE selaku Pemateri dari Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang menghadiri Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Wates Wetan. Kegiatan musdes dibuka Ketua BPD (Wito Pribadi) dan Kepala Desa Wates Wetan M. Alex Eko Wahyudi serta dihadiri oleh Anggota BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Ketua TP PKK Desa, Perwakilan LKD, Bidan Desa, Perawat Desa, Kelompok Profesi, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Babinmas, Unsur Pendidikan, Kader Posyandu dan Kader PKH. Musdes khusus dilaksanakan sebagaimana amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025, berkaitan dengan percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Kopdes Merah Putih merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah dalam kaitan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Dalam agenda musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebaga koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Wates Wetan, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir. Untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini yakni Ketua Slamet Solehan, Wakil 1 Khoiruddin, Wakil 2 Hanifah, Bendahara Saiful Bahri, Sekretaris Sholehuddin dan Ketua Pengawas M. ALex Eko Wahyudi, Wito Pribadi, Ky.Abdul Karim, Rudi Hartono dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga. Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian. Diharapkan setelah pelaksanaan musdes, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi. untuk simpanan pokok sudah disepakati sebesar 100.000/orang dan simpanan wajib 10.000/bulan/orang.
Kembali