Wates Wetan - Kamis, 23 Januari 2025 bertempat di balai desa Wates Wetan sekitar pukul 09.00 Wib dihadiri oleh Tim Kecamatan, Pendamping Desa ( PD ), Pendamping Lokal Desa, BPD, Ketua PKK dan Perangkat Desa Wates wetan melakukan pengawasan terkait Anggaran ADD dan DD tahun 2024 agar berjalan dengan lancar.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa; b. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa; c. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa; d. pembinaan manajemen pemerintahan desa; e. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa; f. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten; g. inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh desa; h. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa; i. monitoring dan evaluasi; j. pengawasan dan pelaporan; k. penghargaan; dan l. pembiayaan.
Tim dari kecamatan Ranuyoso melakukan pemeriksaan terkait administrasi keuangan dan fisik, sedangkan tim Pendamping Desa memeriksa kemajuan dari aplikasi Kemendagri seperti Prodeskel, Epdeskel, Si Pades, Si Manis dan SIPD. masing - masing operator desa agar selalu update data setiap bulan untuk dapat mengetahui kemajuan tiap desa.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh