Artikel Terkini
-
RPJMDES WATES WETAN
-
VAKSINASI DARI POLRES LUMAJANG
11 Januari 2022 09:45:42 WIB Rudi Hartono
-
PELATIHAN SISTEM INFORMASI DESA (SID) TINGKAT KECAMATAN
24 Februari 2018 20:26:14 WIB Rudi Hartono
-
PEMBAGIAN BERAS BERSUBSIDI ( RASIDI )
24 Februari 2018 19:32:22 WIB Rudi Hartono
-
MUSRENBANGDES WATES WETAN TAHUN ANGGARAN 2019
20 Februari 2018 10:11:44 WIB Rudi Hartono
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA ( MMD )
" Mewujudkan Desa Wates Wetan Sehat dan Mandiri "
MMD adalah pertemuan perwakilan desa dan tokoh masyarakat guna membahas permasalahan kesehatan berdasarkan hasil survey mawas diri dan data yang ada, serta merencanakan pemecahan masalah secara bersama.
Peserta yang hadir pada acara tersebut adalah Kader Perempuan dan Kesehatan serta Perangkat Desa dan Bidan Desa.
Jumlah penduduk seluruhnya : 4730 JIwa
RW : 5
RT : 30
Jumlah KK : 1470
Laki-laki : 2331 ( 49,9% )
Perempuan : 2399 ( 50,1% )
Jumlah Penduduk Miskin yang memiliki Jaminan Sosial Kesehatan : 3429 Jiwa
Jumlah Penduduk Miskin yang tidak memiliki Jaminan Sosial Kesehatan : 1301 Jiwa
Hasil Capaian Program Gizi Target 85%
Gizi Buruk : 2 Balita
GSI Kurang : 8 Balita
Bumil Kek : 6
Bumil Anemia : 12
Hasil Capaian Imunisasi Target 83.88%
Bayi Imundaskap : 126 ( Tercapai )
Data Kematian Ibu dan Bayi
Kematian Bayi : 3
Neonatal : 2
Bayi : 1
Kematian ibu : 0
Data di atas adalah Tahun 2017 yang mayoritas sudah tercapai semua sesuai target, namun Bidan Desa masih ada PR terkait dengan Kesehatan Warga Desa Wates Wetan Tentang Kematian Bayi dan Ibu.
Selain itu juga pada acara terakhir ada sesi Penandatanganan seluruh Kader,Perangkat desa dan Kepala Desa untuk Komitmen dalam memperjuangkan Kesehatan Warga Desa Wates wetan.
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA ( MUSRENBANGDES )
" Perencanaan Pembangunan Desa Wates Wetan "
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa.
Musrenbang desa dilaksanakan dengan maksud dilaksanakannya model perencanaan partisipatip di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/ lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, seperti acara pada hari Senin, 08 Januari 2018 di balai Desa Wates wetan yang menghadirkan BPD, LKMD, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Perangkat Desa. sedangkan Pemateri dai Polsek Ranuyoso, Tim dari Kecamatan dan Babinsa.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan
Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.